Senin, 29 Oktober 2007

Para profesi menjamin profesi mereka eksklusif

mungkin dengan memiliki 3 syarat utama, yaitu : diperoleh melalui pelatihan yang ekstensif, memiliki komponen intelektual yang bermakna dalam melakukan tugasnya, dan memberikan pelayanan yang penting kepada masyarakat. Selain itu juga memiliki 3 syarat umum, yaitu : sertifikasi, organisasi profesi, dan otonomi dalam bekerja. Pemberian sertifikasi dilakukan tidak sekali untuk selamanya, melainkan harus selalu memperoleh validasi melalui “proficiency check”. Otonomi mengakibatkan kelompok profesi ini menjadi “eksklusif” dan memerlukan self regulation dalam rangka menjaga tanggung-jawab moral dan tanggung-jawab profesinya kepada masyarakat (accountability). Mereka umumnya memiliki etika profesi dan standar profesi serta berbagai tatanan yang menunjang adanya upaya self regulation tersebut.

Tidak ada komentar: