Kamis, 08 November 2007

tentang hak cipta

Hak Cipta berasal dari bahasa Inggris copyright yang dalam terjemahannya secara bahasa, copyright adalah hak untuk menggandakan atau menyebarluaskan suatu hasil karya. Istilah copyright diartikan kedalam bahasa Indonesia (secara tidak cermat) sebagai hak cipta. Hak cipta merupakan salah satu jenis perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang disediakan untuk melindungi karya pengetahuan, seni dan sastra. Pasal 1 UU N0. 19/2002 tentang Hak Cipta menyatakan :

"Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku."

Hak cipta sangat diperlukan untuk mencegah peniruan dan penyebarluasan tanpa hak oleh pihak lain. Disamping itu, hak cipta juga pengakuan terhadap status authorship yang mampu mengangkat nilai dari suatu karya sehingga dapat meningkatkan daya kompetisi atas suatu karya.
Lama Perlindungan Hak Cipta :Jangka waktu perlindungan hak cipta relatif lebih panjang dibandingkan jenis HKI yang lain, yaitu berlaku selama hidup pencipta ditambah 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Bukankah itu merupakan waktu yang cukup panjang untuk menikmati nilai komersial hasil karya anda? Bahkan anak cucu anda pun dapat menikmati warisan hasil karya tersebut.

cara memperoleh hak cipta : Pasal 35 UU Hak Cipta menyatakan bahwa ketentuan tentang pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Hak Cipta mencakup karya yang telah diterbitkan maupun yang belum diterbitkan. Pendaftaran dilakukan sebagai tindakan administratif yang hanya berfungsi sebagai bukti pendukung.

yang dilindungi hak cipta :
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;Arsitektur;Peta; Seni batik;Fotografi;Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,dan karya lain.


Ulasannya nyusul . . . .