Kamis, 10 Januari 2008

FRAUD IT

A. Fraud IT Strategi Bisnis :

Agar klien terus bergantung pada suatu perusahaan dan perusahaan itu mendapatkan untung dari klien. Untuk mengatasinya perusahaan yang ingin membeli software baru dari para professional IT seharusnya mengerti tentang software yang ingin dibeli atau menganalisanya terlebih dahulu.

B. Fraud IT Dapat Diatasi Dengan Ketelitian Kontrak Kerja :

Karena itu, perusahaan yang memerlukan system baru lebih baik berkonsultasi dengan penasehat atau analyst perusahaan yang juga mengerti tentang system tersebut. Usahakan jangan langsung setuju walupun dia sudah menerangi secara terperinci,dan terlihat lebih modern tapi harus tetap diteliti, diprediksi bagaimana system tersebut beberapa tahun kemudian dan bagaimana di aplikasikan terhadap kondisi nyata saat ini(apakah mampu atau tidak).

Rabu, 02 Januari 2008

TentanG koMputEr DNA & masA dePanNya

A. KompUter DNA di bangun oleh seL hidup :
mungkin bisa juga dibilang nyontek dari Makhluk Hidup Alkisah ada seorang ilmuwan komputer yang bekerja di University of Southern California bernama Leonard M Adleman. Suatu malam Adleman sedang asyik membaca buku biologi, Molecular Biology of the Gene, yang ditulis James Watson, ahli biologi yang pernah memenangi Nobel pada tahun 1962 atas penemuan struktur DNA Double-Helix pada tahun 1953. Ia sangat terpesona dengan isi buku tersebut, sampai-sampai ia tidak bisa tidur malam itu. Bayangan rantai DNA yang berpilin terus saja mengusik pikirannya. Tiba-tiba Adleman lompat dari tempat tidurnya. Terjadi pencerahan! Ia menyadari sesuatu yang sangat menarik: Sel hidup manusia mengolah dan menyimpan informasi dengan cara yang sangat mirip dengan program komputer!Malam itu juga Adleman langsung membuat sketsa penting tentang DNA Computer (Komputer DNA). Komputer yang kita kenal sehari-hari menggunakan data biner (binary data) untuk menyimpan dan mengolah informasi atau perhitungan. Data biner ini merupakan sistem angka berbasis dua, yaitu 0 dan 1. DNA, singkatan dari deoxyribose nucleic acid, menyimpan dan mengolah informasi genetika manusia dalam molekul-molekul yang diberi kode huruf A, C, T, dan G. A merupakan inisial untuk adenine, C untuk cytosine, T untuk thymine, dan G untuk guanine.Adenine hanya bisa berpasangan dengan thymine, guanine hanya bisa berpasangan dengan cytosine. Ini berarti bahwa jika ada satu rantai DNA yang memiliki kode AACTAGGTC, maka pasangannya pasti TTGATCCAG. Kedua rantai itu akan berpasangan dan membentuk struktur berpilin yang kita kenal sebagai Double-Helix.Enzim dalam sel hidup membaca data-data genetik yang tersimpan dalam DNA (dalam bentuk kode A, C, T, G tadi) menggunakan cara yang sangat mirip dengan cara komputer membaca data biner. Analogi antara keduanya inilah yang dimanfaatkan dalam komputer DNA.
diambiL dari : kompas 04 juni 2004

B. KomputeR DNA segEra menGgantikaN komPuteR BinEr :
Pada tahun 2001, seorang ilmuwan dari Weizmann Institute of Science di Israel, Ehud Shapiro, mendapatkan paten atas komputer DNA yang dibuatnya. Komputer DNA buatan Shapiro ini hanya terdiri atas satu tetes air saja. Komputer terkecil di dunia ini menggunakan molekul-molekul DNA dan enzim-enzimnya dalam satu tetes air tersebut sebagai sarana input (masukan data), output (keluaran data), software (perangkat lunak), dan hardware (perangkat keras).

Pada Februari 2003, penemuan ini akhirnya tercatat dalam Guinness World Records sebagai "The Smallest Biological Computing Device" atau Komputer Biologis Terkecil di Dunia. Hebatnya lagi, komputer supermini ini memiliki kecepatan 100.000 kali lebih cepat daripada komputer konvensional tercanggih yang ada saat ini!

diambiL daRi : kompAs 04 juni 2004

Selasa, 01 Januari 2008

hayalan menjadi Mentri departemen Perencanaan & pengelolaan Sistem Informasi Nasional

apabila terjadi dan mendapat dana awal 1 triliyun rupiah mungkin yang saya lakukan adalah
  • Melakukan riset ke berbagai tempat mencari kesalahan atau masalah yang ada memecahkannya dan memperbaikinya.
  • Membuat Database tentang kependudukan untuk mempermudah masyarakat dan aparat dalam pencarian orang.
  • Membuat sistem baru untuk mempermudah dalam pembuatan kartu kependudukan dll
  • Melaksanakan sosialisasi, pemantauan, dan penilaian pelaksanaan kebijakan dan sistem pengadaan nasional.
Mungkin hal itu yang saya lakukan untuk jangka pendeknya...yang jelas harus mempermudah semua pihak,,yang tentu saja juga dijaga dari tangan2 jahil yang memanfaatkan keadaan untuk mendapatkan keuntungan sepihak..

Senin, 17 Desember 2007

Harapan saya untuk SI / IT nasional :

Indonesia menjadi salah satu negara yang menomor satukan segala bidang dengan menggunakan IT... bukan hanya internet tapi juga hak-hal yang kita lakukan sehari-hari... salah satunya,,untuk saat ini pengenalan komputer kepada anak kecil disekolah,,walaupun belum merata tapi bisa memperkenalkan lebih awal,,itu sudah menjadi perkembangan..tapi diharapkan agar merata,sehingga dari kecil generasi muda bangsa ini sudah bisa mengetahui / mendapatkan pengetahuan dari Internet.. bisa juga dengan begitu generasi yang akan datang bisa berpikiran maju dan menjadikan bangsa ini lebih baik dari sekarang...
dalam kependudukan mungkin bisa dibuat DataBase kependudukan,, sehingga apabila ingin mencari alamat seseorang bisa dipermudah jika kita sedang tersesat dikota yang kita kunjungi...bisa juga untuk memeprmudah polisi mencari alamat kerabat tersangkanya....

Kamis, 08 November 2007

tentang hak cipta

Hak Cipta berasal dari bahasa Inggris copyright yang dalam terjemahannya secara bahasa, copyright adalah hak untuk menggandakan atau menyebarluaskan suatu hasil karya. Istilah copyright diartikan kedalam bahasa Indonesia (secara tidak cermat) sebagai hak cipta. Hak cipta merupakan salah satu jenis perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang disediakan untuk melindungi karya pengetahuan, seni dan sastra. Pasal 1 UU N0. 19/2002 tentang Hak Cipta menyatakan :

"Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku."

Hak cipta sangat diperlukan untuk mencegah peniruan dan penyebarluasan tanpa hak oleh pihak lain. Disamping itu, hak cipta juga pengakuan terhadap status authorship yang mampu mengangkat nilai dari suatu karya sehingga dapat meningkatkan daya kompetisi atas suatu karya.
Lama Perlindungan Hak Cipta :Jangka waktu perlindungan hak cipta relatif lebih panjang dibandingkan jenis HKI yang lain, yaitu berlaku selama hidup pencipta ditambah 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Bukankah itu merupakan waktu yang cukup panjang untuk menikmati nilai komersial hasil karya anda? Bahkan anak cucu anda pun dapat menikmati warisan hasil karya tersebut.

cara memperoleh hak cipta : Pasal 35 UU Hak Cipta menyatakan bahwa ketentuan tentang pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Hak Cipta mencakup karya yang telah diterbitkan maupun yang belum diterbitkan. Pendaftaran dilakukan sebagai tindakan administratif yang hanya berfungsi sebagai bukti pendukung.

yang dilindungi hak cipta :
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;Arsitektur;Peta; Seni batik;Fotografi;Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,dan karya lain.


Ulasannya nyusul . . . .



Senin, 29 Oktober 2007

Para profesi menjamin profesi mereka eksklusif

mungkin dengan memiliki 3 syarat utama, yaitu : diperoleh melalui pelatihan yang ekstensif, memiliki komponen intelektual yang bermakna dalam melakukan tugasnya, dan memberikan pelayanan yang penting kepada masyarakat. Selain itu juga memiliki 3 syarat umum, yaitu : sertifikasi, organisasi profesi, dan otonomi dalam bekerja. Pemberian sertifikasi dilakukan tidak sekali untuk selamanya, melainkan harus selalu memperoleh validasi melalui “proficiency check”. Otonomi mengakibatkan kelompok profesi ini menjadi “eksklusif” dan memerlukan self regulation dalam rangka menjaga tanggung-jawab moral dan tanggung-jawab profesinya kepada masyarakat (accountability). Mereka umumnya memiliki etika profesi dan standar profesi serta berbagai tatanan yang menunjang adanya upaya self regulation tersebut.

KASUS FRAUD

Fraud dapat diartikan sebagai segala bentuk indikasi ketidaknormalan dalam penggunaan layanan telekomunikasi. Indikasi tersebut dapat muncul dalam
bentuk ketidaknormalan pola penggunaan seorang pengguna ataupun disebabkan suatu malfungsi sistem telekomunikasi itu sendiri

Pada saat ini hasil riset terkini yang dilakukan oleh perusahaan sekuriti ClearCommerce (Clearcommerce.com) yang bermarkas di Texas, Amerika Serikat. Menurut data tersebut, 20 persen dari total transaksi kartu kredit dari Indonesia di Internet adalah fraud.

Tidak heran jika kondisi itu semakin memperparah sektor bisnis di dalam negeri, khususnya yang memanfaatkan teknologi informasi (TI). Berdasarkan hasil survei CastleAsia (CastleAsia.com) yang dilansir pada bulan Januari 2002, menunjukkan bahwa hanya 15 persen responden Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia yang bersedia menggunakan Internet Banking. Dari 85 persen sisanya, setengahnya beralasan khawatir dengan keamanan transaksi di Internet.

Dari data tersebut terlihat bahwa tingginya angka cybercrime akan berpengaruh secara langsung pada sektor bisnis skala kecil, menengah dan besar. Pengaruh tidak langsungnya adalah memburuknya citra Indonesia di mata komunitas Internet dunia.

Tidak itu saja. Pada tingkat yang lebih luas, hasil survei yang dilakukan pada tahun 2002 atas kerja sama Federal Bureau of Investigation’s (FBI) dan Computer Security Institute (CSI) menunjukkan bahwa kerugian akibat serangan cybercrime mencapai nilai sebesar US$ 170.827.000 pada kategori pencurian informasi dan US$ 115.753.000 pada kategori financial fraud (www.gocsi.com).